BANTUL - Deretan jamaah kembali menghangatkan ruang utama Masjid As-Salam Sutopadan, Kasihan, Bantul di tengah dinginnya udara pagi yang menusuk tulang. Kehadiran jamaah untuk menunaikan ibadah shalat Subuh berjamaah dan dilanjutkan dengan Kajian Ahad Pagi ini menjadi bukti nyata kokohnya keimanan warga di tengah berbagai godaan duniawi.
Kajian kali ini diisi oleh Ustadz Edi Prasetyo yang membawakan materi dengan gaya santai namun sarat akan sentilan tajam mengenai realitas kehidupan masyarakat modern. Mengawali ceramahnya, beliau mengapresiasi antusiasme jamaah yang memilih hadir ke majelis ilmu ketimbang begadang menonton pertandingan sepak bola di layar kaca.
Realitas Mencari Rezeki: Antara Kemudahan dan Ujian
Membuka topik pembahasan, Ustadz Edi mengajak jamaah untuk merenungkan dinamika mencari rezeki atau pekerjaan di era sekarang. Beliau memaparkan bahwa takaran rezeki setiap orang sebenarnya sudah dijamin dan diatur oleh Allah SWT. Dalam realitas kehidupan, ada kalanya seseorang harus bekerja memeras keringat namun merasa sulit mengumpulkan materi, sementara di sisi lain ada orang yang dengan begitu mudahnya meraup kekayaan dalam jumlah yang sangat fantastis.
Beliau mengingatkan bahwa kemudahan dalam memperoleh harta bisa menjadi sebuah bentuk ujian yang melalaikan. Ketika seseorang tergoda menempuh jalan instan yang melanggar hukum dan norma agama demi menimbun kekayaan—seperti menyalahgunakan amanah atau mengambil yang bukan haknya—maka kebahagiaan yang didapat hanyalah semu. Lambat laun, tindakan tidak terpuji tersebut pasti akan terungkap, menyisakan sanksi, serta mendatangkan rasa malu yang mendalam bagi diri dan keluarganya.
"Mencari materi dengan cara yang tidak benar mungkin terasa mudah dan cepat bagi sebagian orang yang abai terhadap tuntunan agama. Namun, ketika batasan iman dilanggar, kemudahan tersebut justru akan berubah menjadi malapetaka. Harta yang dikumpulkan melalui jalan yang kotor pada akhirnya tidak akan pernah membawa ketenangan dan keberkahan dalam hidup."
Larangan Memakan Harta Secara Batil
Merujuk pada Al-Quran Surah An-Nisa ayat 29, Allah SWT secara tegas melarang orang-orang beriman untuk memakan harta sesamanya dengan jalan yang batil (salah), kecuali melalui perniagaan yang berlaku dengan prinsip saling rida (suka sama suka).
Sebagai contoh perniagaan yang tidak berlandaskan keridaan, Ustadz Edi menceritakan fenomena "nuthuk" harga. Beliau mengisahkan temannya di masa kuliah dulu (sekitar tahun 1997) yang makan pecel lele di kawasan Malioboro dan ditagih dengan harga yang sangat tidak wajar. Transaksi yang diwarnai pemerasan dan manipulasi harga seperti ini diharamkan karena ada pihak yang merasa dirugikan dan tidak ikhlas.
Lebih lanjut, berdasarkan Surah Al-Baqarah ayat 188, beliau juga mengingatkan bahaya mencari pembenaran hukum lewat pengadilan (hukkam) demi merebut harta yang bukan haknya. Contoh nyatanya adalah kasus sengketa waris di mana seorang paman tega mengklaim seluruh harta peninggalan orang tua keponakannya sendiri (yang berstatus yatim piatu) dengan memalsukan skenario adopsi agar lolos di mata hukum positif.
Ada pula fenomena orang yang puluhan tahun diizinkan menumpang tinggal di pekarangan orang lain, namun di kemudian hari justru menggugat pemilik asli dan mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya. Praktik-praktik manipulasi hukum ini termasuk dalam dosa besar memakan harta secara batil.
Rincian Perbuatan yang Menghasilkan Harta Batil
Agar jamaah lebih waspada dalam kehidupan sehari-hari, Ustadz Edi Prasetyo merincikan beberapa bentuk nyata pengambilan harta secara batil yang sering kali dianggap remeh oleh masyarakat:
-
Ghasab (Merampas Hak/Mencuri Kesempatan): Mengambil properti orang lain tanpa izin sekecil apa pun, seperti memetik cabai di pekarangan tetangga secara diam-diam. Termasuk dalam kategori ini adalah kejahatan korupsi, mencopet, hingga menjambret.
-
Mengurangi Timbangan dan Kualitas Barang: Berbuat curang dalam berdagang demi menaikkan harga jual, seperti pedagang buah yang mengklaim dagangannya sebagai jeruk impor, padahal nyatanya adalah jeruk lokal.
-
Sengaja Menunda atau Tidak Membayar Utang (Ngemplang): Beliau menekankan bahwa utang yang sengaja tidak dibayar adalah bentuk kezaliman. Ironisnya, saat ini banyak fenomena di mana orang yang berutang justru lebih galak daripada yang meminjamkan uang. Di akhirat kelak, utang yang belum lunas akan ditukar atau dibayar menggunakan pahala amal ibadah sang pengutang.
-
Mempraktikkan Riba: Meminjamkan uang dengan menetapkan sistem bunga yang mencekik dan memberatkan pihak peminjam.
-
Perjudian dan Taruhan: Segala jenis judi, termasuk taruhan uang atau barang berharga dalam ajang tebak skor pertandingan olahraga.
-
Mengabaikan Zakat Mal: Dari setiap harta yang kita miliki dan telah mencapai nisab, terdapat hak sebesar 2,5% untuk disalurkan kepada 8 asnaf (golongan yang berhak menerima zakat). Jika tidak dibayarkan, maka kita sedang memakan harta anak yatim dan fakir miskin.
-
Korupsi Waktu (Melanggar Janji Kontrak): Bentuk harta batil ini sangat sering dialami oleh para pekerja maupun aparatur negara. Contohnya, seorang pegawai digaji penuh untuk bekerja dari jam 08.00 - 16.00, namun ia sering datang terlambat, memperpanjang waktu istirahat, banyak bermain media sosial di jam kerja, dan pulang lebih awal. Gaji yang diterimanya dari hasil melanggar waktu kontrak kerja tersebut berpotensi menjadi harta yang batil (tidak halal).
Mengakhiri kajian di penghujung pagi yang sejuk tersebut, Ustadz Edi Prasetyo mengajak seluruh jamaah yang hadir untuk menundukkan kepala. Beliau memimpin doa yang sangat menyentuh hati guna memohon ampunan Allah atas segala khilaf masa lalu, memohonkan kemuliaan bagi kedua orang tua, serta meminta penjagaan bagi anak keturunan jamaah agar menjadi generasi yang tangguh, cerdas, dan shalih.
Majelis ilmu yang sarat akan pesan moral ini kemudian ditutup dengan indahnya tradisi ramah tamah dan menikmati hidangan sarapan bersama di halaman Masjid As-Salam Sutopadan.
Topik Terkait:
Penulis Berita
Admin As-Salam
Tim redaksi dan kontributor konten dakwah digital. Berdedikasi dalam menyajikan informasi terkini seputar kegiatan Masjid As-Salam Sutopadan.
Salurkan Infaq & Sedekah Terbaik Anda
Mari bersama memakmurkan Masjid As-Salam Sutopadan. Setiap rupiah yang disalurkan insya Allah menjadi amal jariyah yang pahalanya mengalir tiada henti.
Bank Syariah Indonesia (451)
7325 1906 68
Atas Nama Rekening
ZIS ASSALAM SUTOPADAN
Transaksi Aman & Terverifikasi