BANTUL – Menyambut datangnya bulan suci Dzulhijjah, Pengajian Malam Jumat Wage (Majuwa) kembali digelar dengan khidmat di Masjid As-Salam Sutopadan. Acara keagamaan rutin yang dihadiri oleh jamaah dari unsur bapak-bapak, ibu-ibu, serta remaja masjid ini menghadirkan pembicara terkemuka, Ustadz Dr. Ghoffar Ismail, M.A., akademisi dan mubaligh dari Yogyakarta.
Mengusung tema besar seputar revitalisasi makna ibadah kurban, Ustadz Ghoffar mengemas materi fikih yang berbobot dengan diselingi humor-humor segar. Di awal ceramahnya, beliau mengingatkan jamaah bahwa hakikat kurban berakar dari kata qoroba yang berarti mendekatkan diri. Beliau mengibaratkan ibadah kurban laksana proses 'PDKT' seorang hamba kepada Sang Pencipta.
""Orang kalau sedang PDKT dengan calon pasangannya pasti mau berkorban membawa oleh-oleh terbaik. Begitu pula kurban, ini adalah momentum setahun sekali bagi kita untuk membawa persembahan terbaik sebagai bukti pendekatan diri kepada Allah SWT," ujar Ustadz Ghoffar di hadapan jamaah yang menyimak dengan antusias."
Dalam kesempatan tersebut, Ustadz Ghoffar membedah tafsir Surah Al-Kautsar terkait indikator kemampuan finansial seorang muslim untuk berkurban. Menurutnya, jika kebutuhan primer seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, serta kesehatan keluarga telah terpenuhi, dan masih terdapat sisa dana longgar yang setara dengan harga hewan kurban, maka individu tersebut sudah berkewajiban untuk berkurban. Beliau juga memberikan solusi praktis berupa gerakan menabung harian sebesar Rp10.000 atau Rp2.000 setiap selesai shalat lima waktu agar jemaah dapat berkurban secara konsisten setiap tahun.
Selain memotivasi jemaah, pakar hukum Islam ini juga meluruskan beberapa kekeliruan tata kelola kurban yang sering terjadi di tingkat panitia ad-hoc masjid. Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah keharaman sistem barter dalam pengupahan jagal. Beliau menegaskan bahwa panitia tidak diperbolehkan membayar jasa penjagal menggunakan kepala, kulit, atau jatah daging kurban.
"Upah jagal itu wajib menggunakan uang tunai yang bersih. Kalau urusan kerja strukturalnya sudah selesai dan dibayar, baru pihak panitia atau shohibul kurban boleh memberikan kepala atau daging sebagai bentuk sedekah atau hadiah murni. Ini penting agar ibadah kurban kita sah dan tidak jatuh pada praktik jual-beli yang dilarang Nabi," tegasnya. Beliau juga menambahkan bahwa kulit kurban tidak boleh dikomersialkan oleh individu pembeli, namun legal hukumnya jika disedekahkan ke lembaga pendidikan seperti TPA untuk kemudian dijual demi kemaslahatan umat.
Terkait pelaksanaan teknis di lapangan, beliau mengulas perbedaan pandangan ulama mengenai larangan memotong rambut dan kuku bagi warga yang berkurban selama sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Berdasarkan pandangan mayoritas ulama (Jumhur/Madzhab Syafii), hukum memotong rambut dan kuku tersebut adalah makruh tanzih (sebaiknya dihindari) dan bukan haram yang membatalkan keabsahan kurban. Sebagai langkah antisipasi, jemaah disarankan untuk mencukur rambut dan memotong kuku sebelum memasuki tanggal 1 Dzulhijjah.
Acara pengajian Majuwa malam itu diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif yang dinamis, salah satunya mengupas hukum berkurban menggunakan dana talangan atau berutang, yang dinyatakan sah selama ada kepastian aset likuid untuk pelunasan. Pengajian ditutup tepat waktu dengan pembacaan pantun jenaka dan dilanjutkan dengan ramah tamah serta makan malam bersama oleh seluruh pengurus takmir dan jamaah yang hadir.
Rangkuman Isi Pengajian (Summary)
-
Makna Epistemologi Kurban: Kata kurban berasal dari qoroba - yaqrobu - qurbanan yang berarti "dekat". Ibadah kurban adalah sarana pendekatan diri (taqarrub) atau 'PDKT' hamba kepada Allah SWT. Konsep ini kontras dengan praktik "tumbal" atau sesajen yang ditujukan untuk menyembelih bagi jin/setan.
-
Kriteria Mampu Berdasarkan Surah Al-Kautsar: Seseorang dikategorikan wajib/mampu berkurban jika 5 kebutuhan pokoknya (sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan) serta biaya rekreasi telah terpenuhi, dan masih memiliki kelebihan uang longgar seharga hewan kurban (sekitar Rp3,5 juta). Jika mampu namun enggan berkurban, mendapat ancaman dari Nabi SAW berupa larangan mendekati area masjid.
-
Analisis Ekonomis Sapi vs Kambing: Masyarakat urban dan pedesaan saat ini cenderung memilih patungan sapi (1/7 bagian) karena memberikan hasil rendemen daging yang lebih banyak (sekitar 15 kg daging per orang) dibandingkan berkurban kambing mandiri dengan nominal uang yang sama (hanya menghasilkan sekitar 7-8 kg daging).
-
Fikih Upah Panitia dan Jagal: Haram hukumnya mengupah jagal dengan menggunakan bagian dari tubuh hewan kurban (seperti kepala atau kulit) sebagai bentuk barter tenaga kerja. Upah kerja wajib dibayar dengan uang tunai. Jagal/panitia baru boleh menerima bagian kepala atau daging kurban jika statusnya adalah hadiah atau sedekah murni di luar kesepakatan upah kerja.
-
Fikih Komersialisasi Kulit Kurban: Shohibul kurban dilarang keras menjual kulit kurban untuk keuntungan pribadi. Namun, kulit kurban boleh disedekahkan secara utuh kepada lembaga umat (seperti TPA/Masjid), dan pihak lembaga tersebut sah secara hukum fiqih untuk menjualnya demi kepentingan dana operasional dakwah.
-
Amaliyah Dzulhijjah dan Hukum Potong Kuku/Rambut: Sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah memiliki keutamaan ibadah yang luar biasa. Umat Islam dianjurkan memperbanyak zikir dan melaksanakan Puasa Arafah pada 9 Dzulhijjah. Bagi orang yang berkurban, mayoritas ulama (jumhur termasuk Madzhab Syafii) menetapkan hukum makruh untuk memotong kuku dan rambut sejak memasuki tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurbannya disembelih.
-
Kurban Jalur Utang/Talangan: Berkurban dengan uang pinjaman diperbolehkan secara syariat asalkan ada sumber pendapatan pasti yang akan cair dalam waktu dekat untuk melunasi utang tersebut. Jika tidak ada kepastian finansial, umat Islam tidak disarankan memaksakan diri berutang atau mengikat diri dengan jalur Nazar yang berisiko membebani di kemudian hari.
Topik Terkait:
Penulis Berita
Admin As-Salam
Tim redaksi dan kontributor konten dakwah digital. Berdedikasi dalam menyajikan informasi terkini seputar kegiatan Masjid As-Salam Sutopadan.